KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensyaratkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi outlet yang ingin menjadi tempat registrasi kartu prabayar. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menjelaskan tidak semua distributor berhak menjadi registrator kartu prabayar, melainkan hanya distributor yang diberi wewenang operator. Ini sebagai salah satu langkah supaya data pelanggan tetap aman. "Nah, soal kriteria outlet seperti apa yang akan ditunjuk, itu akan dibahas minggu ini," ujar Ramli ketika dihubungi KONTAN.CO.ID, Rabu (8/11). Menurut Ramli, distributor yang ditunjuk oleh operator nantinya harus memiliki tanggung jawab yang sama seperti gerai yang berada di bawah kendali operator. Pasalnya, "Operator menunjuk gerai yang terafiliasi dengan dia. Otomatis kalau dia nunjuk outlet, outlet harus mempunyai tangung jawab yang sama dengan gerai," ungkapnya.
Kominfo: Tak semua outlet berhak jadi registrator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensyaratkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi outlet yang ingin menjadi tempat registrasi kartu prabayar. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menjelaskan tidak semua distributor berhak menjadi registrator kartu prabayar, melainkan hanya distributor yang diberi wewenang operator. Ini sebagai salah satu langkah supaya data pelanggan tetap aman. "Nah, soal kriteria outlet seperti apa yang akan ditunjuk, itu akan dibahas minggu ini," ujar Ramli ketika dihubungi KONTAN.CO.ID, Rabu (8/11). Menurut Ramli, distributor yang ditunjuk oleh operator nantinya harus memiliki tanggung jawab yang sama seperti gerai yang berada di bawah kendali operator. Pasalnya, "Operator menunjuk gerai yang terafiliasi dengan dia. Otomatis kalau dia nunjuk outlet, outlet harus mempunyai tangung jawab yang sama dengan gerai," ungkapnya.