KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat tidak untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia. "Kewajiban pendaftaran PSE merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," ucap Johnny dalam konferensi pers, Rabu (3/8). Johnny mengingatkan, PSE yang terdaftar akan mendapat sanksi apabila melaksanakan kegiatan atau bisnis yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Bukan untuk Hambat Perkembangan Platform Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat tidak untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia. "Kewajiban pendaftaran PSE merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," ucap Johnny dalam konferensi pers, Rabu (3/8). Johnny mengingatkan, PSE yang terdaftar akan mendapat sanksi apabila melaksanakan kegiatan atau bisnis yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.