Kominfo Telah Takedown 971.285 Konten dan Situs Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Kominfo terus melakukan upaya membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan melakukan takedown atas konten judi di media sosial serta melakukan pemblokiran situs.

"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar aja mereka bikin lagi kita tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi," ujarnya, Senin (18/09/2023).

Menteri Budi Arie menjelaskan hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown atas 971.285 konten dan situs judi online. Kementerian Kominfo juga menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online.


Baca Juga: Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi

“Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” jelasnya.

Menkominfo menegaskan seluruh upaya ini untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya.

"Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia," tandasnya.

Menteri Budi Arie menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melakukan aksi, meskipun pemerintah telah membatasi ruang gerak mereka secara signifikan.

"Kami menyadari bahwa ini kan kita berhadapan dengan para pelaku yang memang bersembunyi di balik kecanggihan teknologi," ujarnya.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Ini Instruksi Menkominfo

Oleh karena itu Menkominfo Budi Arie juga meminta masyarakat untuk mengkampanyekan anti judi online dan mengingatkan bahwa judi adalah tindakan ilegal di Indonesia yang dapat memiliki konsekuensi hukum.

"Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .