Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menelusuri dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, saat ini telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.

Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.


Baca Juga: Lagi, Data Pribadi Warga Indonesia Dijual Di Internet, Kini Data Registrasi Kartu Hp

“Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo,” ujar Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).

Sebelumnya, Komisi I DPR RI berkomitmen segera selesaikan pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang nantinya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

"Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif. Komisi I DPR juga tetap membuka ruang partisipasi atau aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafir.

Menurut Meutya, permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi. Ia menilai kebocoran bisa dari platform seperti media sosial, marketplace, dan lainnya.

Sementara, kata dia , data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri.

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Pembocor Data Pribadi

Data itu juga dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Oleh karena itu, Meutya menegaskan, tujuan dari keberadaan UU PDP seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ialah sebagai pengamanan data pribadi.

“Kata Pak Menteri salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resilience ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data," pungkas Meutya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News