KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet. Pihak kementerian menyatakan Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kominfo pada hari ini pukul 13.30 WIB. Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo RI menjelaskan usai menerima surat tersebut Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Kominfo temukan 114 akun media sosial langgar aturan iklan rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet. Pihak kementerian menyatakan Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kominfo pada hari ini pukul 13.30 WIB. Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo RI menjelaskan usai menerima surat tersebut Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.