Kominfo temukan 114 akun media sosial langgar aturan iklan rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet.

Pihak kementerian menyatakan Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kominfo pada hari ini pukul 13.30 WIB.

Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo RI menjelaskan usai menerima surat tersebut Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.


Tim AIS Kominfo langsung melakukan crawling dan ditemukan dan kenali 114 kanal baik Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

"Saat ini Tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform di atas," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (13/6)

Menkominfo Rudiantara juga sudah berkomunikasi langsung Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

Koordinasi ini dilakukan karena regulator dalam hal ini adalah Kemenkes yang bisa meng-interpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto