Kominfo terima registrasi 30,2 juta nomor prabayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, sampai Rabu (1/11), pengguna ponsel yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tercatat sebanyak 30,20 juta pelanggan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli mengimbau masyarakat agar mengikuti pelanggan yang sudah melakukan registrasi. "Tidak perlu ada kekhawatiran karena hoax. Sistem registrasi ini benar harus dilakukan," ujarnya.

Pemerintah menegaskan, registrasi kartu prabayar tersebut untuk memberi kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat. Program ini juga untuk mendukung transaksi online. "Sehingga registrasi dengan identitas yang benar akan mendukung ekonomi digital," klaim Ahmad.

Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom , yang juga Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjelaskan, pihaknya akan mengajak semua operator untuk mengingatkan pelanggan dalam melakukan registrasi melalui SMS atawa pesan singkat. "Ke depan, kita akan mengirimkan SMS dalam dua sampai tiga hari setiap pekan demi sampainya informasi tersebut," janjinya.


Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis, yakni registrasi nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama. Jika nomor SIM baru yang mau diaktifkan, sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku. Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.

Sejatinya, pemerintah sudah beberapa kali mewajibkan registrasi kartu seluler prabayar, Seperti pada tahun 2005 dan 2014 lalu. Namun registrasi kali ini berbeda dengan sebelumnya karena menyinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, dengan registrasi nomor prabayar yang disertai validasi NIK dan nomor kartu keluarga (KK), identitas pemilik nomor akan mudah diketahui. Adapun tata cara registrasi dari semua operator sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 21/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tak ayal, ketika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal tersebut, maka sistem akan melakukan pemblokiran secara bertahap. Namun dalam praktiknya, kesalahan teknis masih ditemukan ketika pelanggan gagal dalam melakukan registrasi pada salah satu operator.

Meski cara registrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Kominfo, masih dijumpai operator yang menerapkan prosedur lain. Operator tersebut bahkan meminta data lebih banyak dan detail. Selain itu, notifikasi masih menggunakan format lama yang ketentuan validasinya menggunakan nama ibu kandung. Tapi operator itu mengklaim, sudah memperbaiki sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini