KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jaringan internet generasi kelima atau 4G dan 5G sebesar 35%. Aturan ini berlaku enam bulan sejak aturan ini keluar atau akan berlaku pada bulan April tahun 2022. Sebab Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No 13 Tahun 2021 keluar 12 Oktober 2021. Lewat aturan ini, Kominfo mewajibkan semua penyedia layanan telekomunikasi 4G maupun 5G wajib mempunyai komponen dalam negeri atau kandungan lokal dengan besaran 35%.
Kominfo tetapkan kandungan lokal (TKDN) perangkat 4G dan 5G 35%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jaringan internet generasi kelima atau 4G dan 5G sebesar 35%. Aturan ini berlaku enam bulan sejak aturan ini keluar atau akan berlaku pada bulan April tahun 2022. Sebab Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No 13 Tahun 2021 keluar 12 Oktober 2021. Lewat aturan ini, Kominfo mewajibkan semua penyedia layanan telekomunikasi 4G maupun 5G wajib mempunyai komponen dalam negeri atau kandungan lokal dengan besaran 35%.