JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup 22 situs musik ilegal per 12 November 2015. "Kami minta untuk penyelenggara jasa internet untuk menutup akses 22 situs tersebut," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Bambang Heru Tjahjono dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (23/11). Keputusan pemblokiran tersebut berawal dari pengaduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) kepada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Kominfo tutup 22 situs musik ilegal
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup 22 situs musik ilegal per 12 November 2015. "Kami minta untuk penyelenggara jasa internet untuk menutup akses 22 situs tersebut," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Bambang Heru Tjahjono dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (23/11). Keputusan pemblokiran tersebut berawal dari pengaduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) kepada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).