KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki petugas perlindungan data pribadi (PPDP) atau data protection officer. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangarepan mengatakan pekerjaan tersebut merupakan jenis lapangan kerja baru yang akan membutuhkan kurang lebih 170 ribu orang untuk terlibat dalam profesi ini. "Kami menghitung dalam pelaksanaannya, Indonesia perlu 150-170 ribu untuk profesi ini untuk menjadi narahubung penerapan UU PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangarepan saat dijumpai di Menara Danareksa usai Kickoff Literasi Digital Sektor Pendidikan, Kamis malam (23/2).
Kominfo: UU PDP Hadirkan Lapangan Kerja Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki petugas perlindungan data pribadi (PPDP) atau data protection officer. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangarepan mengatakan pekerjaan tersebut merupakan jenis lapangan kerja baru yang akan membutuhkan kurang lebih 170 ribu orang untuk terlibat dalam profesi ini. "Kami menghitung dalam pelaksanaannya, Indonesia perlu 150-170 ribu untuk profesi ini untuk menjadi narahubung penerapan UU PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangarepan saat dijumpai di Menara Danareksa usai Kickoff Literasi Digital Sektor Pendidikan, Kamis malam (23/2).