KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah angkat bicara terkait kabar Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertentu yang di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera melakukan penelusuran. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI Ahmad M. Ramli membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu. Kemudian BRTI melakukan pendalaman terkait apa yang terjadi,yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus. Ini mengingat NIK dan Kartu Keluarga (KK) bisa diperoleh dengan berbagai cara. “Yang terjadi saat ini dalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data”’ tegas Ramli, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/3). Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. Sehubunganhal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.
Kominfo/BRTI: terjadi penyalahgunaan NIK & KK untuk registrasi, bukan kebocoran data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah angkat bicara terkait kabar Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertentu yang di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera melakukan penelusuran. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI Ahmad M. Ramli membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu. Kemudian BRTI melakukan pendalaman terkait apa yang terjadi,yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus. Ini mengingat NIK dan Kartu Keluarga (KK) bisa diperoleh dengan berbagai cara. “Yang terjadi saat ini dalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data”’ tegas Ramli, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/3). Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. Sehubunganhal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.