Kominfo/BRTI: terjadi penyalahgunaan NIK & KK untuk registrasi, bukan kebocoran data



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah angkat bicara terkait kabar Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertentu yang di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera melakukan penelusuran. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI Ahmad M. Ramli membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu.

Kemudian BRTI melakukan pendalaman terkait apa yang terjadi,yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus. Ini mengingat NIK dan Kartu Keluarga (KK)  bisa diperoleh dengan berbagai cara. “Yang terjadi saat ini dalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data”’ tegas Ramli, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/3). Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. 

Sehubunganhal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak  tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung. 


Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan fitur cek NIK, agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yang  NIK dan KKnya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator. Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI mengingatkan kembali, setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Ramli juga menegaskan, agar operator tegas dan cepat melakukan unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan nomor KK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian