Komisaris angkat bicara terkait kisruh dalam tubuh Tiga Pilar (AISA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serangan balik yang terus dilancarkan kubu direksi akhirnya membuat dewan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) angkat bicara. Komisaris memastikan, AISA saat ini tak lagi dijalankan oleh jajaran direksi lama.

Hal itu bisa dilihat dari hal yang paling sederhana sekalipun. Direksi merupakan pengurus. Sedang pemegang saham adalah pemilik perusahaan. Sementara, dewan komisaris adalah pihak yang diberi amanat pemegang saham.

"Jadi, jika ingin memberhentikan direksi, bukan hanya bisa melalui RUPS tapi juga dewan komisaris," jelas Jaka Prasetya, Komisaris AISA kepada KONTAN belum lama ini.


Aturan yang menjabarkan dewan komisaris punya hak veto memberhentikan direksi jelas tercantum dalam POJK No. 33 Tahun 2014. Poinnya, direksi bisa diberhentikan oleh dewan komisaris atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kata "atau" yang menjadi kuncinya.

Dewan komisaris memutuskan untuk memberhentikan direksi pada 25 Juli dengan alasan AISA sekarang dalam kondisi kritis. Namun, RUPS diselenggarakan tanggal 27 Juli, hanya berselang dua hari setelah keputusan tersebut.

Hal itu sekaligus menjadi jawaban atas apa yang kubu direksi permasalahkan selama ini. Direksi menilai, agenda pemberhentian direksi merupakan agenda sisipan.

Hengky Koestanto, Komisaris AISA menambahkan, dewan komisaris juga sudah memberikan kesempatan direksi membela diri. Cuma masalahnya, direksi terlanjur melakukan walk out sebelum pembahasan agenda pemberhentian direksi selesai.

Dia juga menyarankan, sebaiknya kubu direksi saat ini minggir dulu. Kalau memang masih ingin jadi pengurus, direksi masih bisa mengajukan diri kembali. "Disitu nanti ada kesempatan membela diri lagi," imbuhnya.

Kubu investor ritel

Kisruh dalam tubuh AISA turut membuat sejumlah investor gerah. Buntutnya, mereka membentuk Forum Investor Retail Aisa (Forsa).

Dari hasil diskusi Forsa, kisruh AISA juga ada andil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kisruh yang terjadi karena lambannya OJK merespon persoalan di tubuh AISA," tulis salah seorang perwakilan Forsa dalam keterangan resmi, Minggu (26/8).

Padahal, ada sejumlah poin krusial yang seharusnya cukup menjadi alasan OJK menindaklanjuti hal tersebut. Salah satunya adanya transaksi afiliasi pada piutang usaha. "Jika piutang ini bisa dicairkan segera, selesailah salah satu prahara di AISA," pungkas perwakilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia