KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengangkatan direksi dan komisaris baru Bank BTN dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Hal itu karena para komisaris yang diangkat tersebut dinilai belum mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman menilai merujuk dari Pasal 27 ayat (3) POJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Baca Juga: Waduh, sudah 13 petinggi BUMN era Rini Soemarno yang tersandung kasus
Sementara itu menurut Arief, jajaran komisaris yang belum mengikuti fit and proper test tersebut membuat mereka tak bisa membahas rencana bisnis bank sehingga roda perusahaan akan stagnan sampai Dewan Komisaris memenuhi persyaratan tersebut. Tanggapan OJK Menanggapi hal itu, Juru bicara otoritas jasa keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebutkan, pengajuan fit and proper test ke OJK merupakan wewenang sepenuhnya dari pemegang saham. "Jika sudah diajukan dan semua persyaratan administratif telah lengkap, maka akan kami proses sesuai ketentuan," kata Sekar kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019). Baca Juga: Pengangkatan komisaris BTN tidak sesuai ketentuan? Sekar mengatakan pergantian manajemen bank merupakan kewenangan pemegang saham. Sehingga OJK tidak terlibat terlalu dalam untuk urusan internal. "Pergantian manajemen bank merupakan aksi korporasi yang menjadi kewenangan dari pemegang saham. Jika sudah diajukan ke kami, OJK akan memproses Fit and Proper Test terhadap perubahan yang dihasilkan dari RUPSLB," jelas Sekar.