KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengangkatan direksi dan komisaris baru Bank BTN dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Hal itu karena para komisaris yang diangkat tersebut dinilai belum mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman menilai merujuk dari Pasal 27 ayat (3) POJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Baca Juga: Waduh, sudah 13 petinggi BUMN era Rini Soemarno yang tersandung kasus
Komisaris BTN belum jalani fit and proper test, begini penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengangkatan direksi dan komisaris baru Bank BTN dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Hal itu karena para komisaris yang diangkat tersebut dinilai belum mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman menilai merujuk dari Pasal 27 ayat (3) POJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Baca Juga: Waduh, sudah 13 petinggi BUMN era Rini Soemarno yang tersandung kasus