KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini harus kerja lebih keras agar perusahaan yang diawasinya tidak merugi. Sebab, kini komisaris BUMN juga bertanggung jawab penuh secara pribadi terutama jika BUMN mengalami kerugian. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Berdasarkan salinan PP tersebut yang diterima Kontan.co.id, Pasal 59 ayat (1) menguraikan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Komisaris BUMN Ikut Bertanggung Jawab Penuh Secara Pribadi Jika BUMN Merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini harus kerja lebih keras agar perusahaan yang diawasinya tidak merugi. Sebab, kini komisaris BUMN juga bertanggung jawab penuh secara pribadi terutama jika BUMN mengalami kerugian. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Berdasarkan salinan PP tersebut yang diterima Kontan.co.id, Pasal 59 ayat (1) menguraikan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.