Komisaris dan Direktur Victoria tak jadi tersangka



JAKARTA. Yangky Halim, Direktur Victoria Securities Indonesia menyatakan tidak benar Direktur dan Komisaris PT Victoria Securities Indonesia (VS) yakni Aldo dan Suzan diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan menurutnya, keduanya belum pernah diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada upaya pemutarbalikan fakta, tidak objektif dan sangat jauh dari asas prudent," ujarnya, Senin (17/8).


Dijelaskan, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria Securities Indonesia di datangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi. Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.

Namun ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan