JAKARTA. Direktur PT Wirajaya Packindo (dalam pailit) Hadi Raharja dan Wira Raharja* dimohonkan restrukturisasi utang lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN dari pengadilan, pihak OCBC mengajukan permohonan lantaran terkait perjanjian kredit terhadap perusahaan milik Hadi dan Wira, PT Wirajaya Packindo. Wirajaya sendiri sudah berstatus pailit pada Januari 2016 lalu. Keduanya merupakan penjamin pribadi dari PT Wirajaya. Sehingga, menurut OCBC, pihak bank memiliki kewenangan untuk menagih utang tersebut meski Wirajaya sudah dalam pailit.
Dua direktur Wirajaya Packindo digugat PKPU
JAKARTA. Direktur PT Wirajaya Packindo (dalam pailit) Hadi Raharja dan Wira Raharja* dimohonkan restrukturisasi utang lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN dari pengadilan, pihak OCBC mengajukan permohonan lantaran terkait perjanjian kredit terhadap perusahaan milik Hadi dan Wira, PT Wirajaya Packindo. Wirajaya sendiri sudah berstatus pailit pada Januari 2016 lalu. Keduanya merupakan penjamin pribadi dari PT Wirajaya. Sehingga, menurut OCBC, pihak bank memiliki kewenangan untuk menagih utang tersebut meski Wirajaya sudah dalam pailit.