KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Hengky Koestanto melayangkan gugatan kepada Humberg Lie, notaris Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) AISA. Surat gugatan dikirim pada 27 Juli 2018. Terkait hal ini, Lie akhirnya memberikan tanggapannya. Dalam jawabannya tertanggal 5 September 2018, Lie menulis bahwa kekosongan direksi perusahaan tak dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, terkait perubahan struktur perusahaan. "Apabila terdapat akta keputusan RUPS yang memberhentikan seluruh anggota direksi, yang menyebabkan tidak adanya anggota direksi dalam satu perseroan, maka secara teknis hal tersebut tidak dapat dilaporkan proses pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya yang dikutip pada Rabu (12/9).
Komisaris menggugat, notaris RUPST AISA akhirnya angkat bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Hengky Koestanto melayangkan gugatan kepada Humberg Lie, notaris Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) AISA. Surat gugatan dikirim pada 27 Juli 2018. Terkait hal ini, Lie akhirnya memberikan tanggapannya. Dalam jawabannya tertanggal 5 September 2018, Lie menulis bahwa kekosongan direksi perusahaan tak dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, terkait perubahan struktur perusahaan. "Apabila terdapat akta keputusan RUPS yang memberhentikan seluruh anggota direksi, yang menyebabkan tidak adanya anggota direksi dalam satu perseroan, maka secara teknis hal tersebut tidak dapat dilaporkan proses pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya yang dikutip pada Rabu (12/9).