Jakarta. Perkara dugaan korupsi pembangunan dua tower, Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang menyeret PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia terus bergulir. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah direksi perusahaan (Rabu (2/3), jajaran komisaris juga akan mengumpulkan data-data sendiri. Michael Umbas Komisaris PT HIN mengaku bila mereka bakal menghitung kembali kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Alasannya, nilai kerugian negara yang beredar saat ini nilainya masih bisa berubah. "Dalam laporan BPK dikatakan nilai kerugian negara dalam hal ini minimal Rp 1,2 triliun," katanya pada KONTAN, Rabu (2/3). Asal tahu saja, nilai Rp 1,2 triliun tersebut merupakan total nilai proyek empat bagunan yang telah disepakati oleh kedua perusahaan.
Komisaris PT HIN akan hitung kerugian proyek
Jakarta. Perkara dugaan korupsi pembangunan dua tower, Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang menyeret PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia terus bergulir. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah direksi perusahaan (Rabu (2/3), jajaran komisaris juga akan mengumpulkan data-data sendiri. Michael Umbas Komisaris PT HIN mengaku bila mereka bakal menghitung kembali kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Alasannya, nilai kerugian negara yang beredar saat ini nilainya masih bisa berubah. "Dalam laporan BPK dikatakan nilai kerugian negara dalam hal ini minimal Rp 1,2 triliun," katanya pada KONTAN, Rabu (2/3). Asal tahu saja, nilai Rp 1,2 triliun tersebut merupakan total nilai proyek empat bagunan yang telah disepakati oleh kedua perusahaan.