Komisaris SNP Finance Leo Chandra serahkan diri Ke Bareskrim



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisaris Utama sekaligus pemegang saham pengendali PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) Leo Chandra menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri. Leo Chandra yang juga merupakan pendiri induk usaha SNP Finance yaitu Grup Columbia Indonesia langsung diperiksa dan ditahan oleh kepolisian terkait pembobolan 14 bank yang dilakukan oleh SNP Finance.

Sekretaris SNP Finance Ongko Purba mengaku mengantarkan Leo Chandra ke Mabes Polri sekitar pukul tujuh malam. Penyerahan diri ini sebagai upaya untuk mempercepat kasus pembobolan banyak bank tersebut.

“Saya antar beliau ke pihak kepolisian, supaya masalah ini bisa cepat selesai,” kata Ongko kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).


Setelah penyerahan diri tersebut, pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum bagi Leo Chandra, yaitu Rahel Julian Sebastian Siahaan dan George Kevin Timothy dari S.CS Law Office. Terkait upaya lain untuk membantu penyelesaian hukum Leo, pihaknya masih menunggu proses hukum dari kepolisian. “Kami menunggu proses hukum dulu dan mengikuti peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Setelah Leo Chandra, ada dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, yaitu anak Leo Chandra berinisial LD dan orang keuangan berinisial SL. Terkait hal itu, Ongko mengaku akan mengusahakan kedua orang tersebut turut menyerahkan diri ke kepolisian.

“Masih belum hadir, nanti kami akan usahakan supaya keduanya bisa hadir juga,” ungkap dia.

Sebelumnya kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama SNP Finance (DS), Direktur Operasional (AP), Direktur Keuangan (RA), Manajer Akutansi (CDS) dan Asisten Manajer (AS).

Awalnya Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dari Bank Panin yang merasa dirugikan atas tindakan SNP Finance. Panin memberikan plafon kredit kepada SNP Finance senilai Rp 425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017. Namun, untuk mendapatkan kredit tersebut, SNP Finance menjaminkan utang fiktif. Selain Bank Panin, ada 13 bank lain yang dirugikan atas penipuan yang dilakukan SNP Finance. Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim, piutang fiktif justru dinikmati oleh para pemegang saham. Tindakan penipuan SNP Finance ini telah merugikan 14 bank, dengan total kerugian sebesar Rp 14 triliun, yang awalnya hanya Rp 2,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia