KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi tata niaga komoditas timah memasuki babak baru, kali ini giliran bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang mulai menjalani masa persidangan. Komisaris maskapai Sriwijaya Air itu disebut memperkaya diri sendiri Rp 1.059.577.589.599.19 (Rp 1 triliun) dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa tindakan memperkaya diri sendiri itu dilakukan melalui perusahaan smelter timah swasta, PT Tinindo Internusa (TIN). Pendiri Sriwijaya Air itu disebut sebagai pemilik saham terbesar di PT Tinindo Internusa. “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599.19,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Komisaris Sriwijaya Air, Hendry Lie Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 1 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi tata niaga komoditas timah memasuki babak baru, kali ini giliran bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang mulai menjalani masa persidangan. Komisaris maskapai Sriwijaya Air itu disebut memperkaya diri sendiri Rp 1.059.577.589.599.19 (Rp 1 triliun) dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa tindakan memperkaya diri sendiri itu dilakukan melalui perusahaan smelter timah swasta, PT Tinindo Internusa (TIN). Pendiri Sriwijaya Air itu disebut sebagai pemilik saham terbesar di PT Tinindo Internusa. “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599.19,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).