KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi tata niaga komoditas timah memasuki babak baru, kali ini giliran bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang mulai menjalani masa persidangan. Komisaris maskapai Sriwijaya Air itu disebut memperkaya diri sendiri Rp 1.059.577.589.599.19 (Rp 1 triliun) dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa tindakan memperkaya diri sendiri itu dilakukan melalui perusahaan smelter timah swasta, PT Tinindo Internusa (TIN). Pendiri Sriwijaya Air itu disebut sebagai pemilik saham terbesar di PT Tinindo Internusa. “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599.19,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah Jaksa mengatakan, perbuatan korupsi itu dilakukan Hendry Lie bersama-sama terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah General Manager Operasional PT TIN, Rosalina dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018 Fandy Lingga dengan menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Selain itu, Hendry Lie juga disebut menyetujui hingga memerintahkan dua bawahannya itu mengikuti pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan eks Direktur Operasi PT Timah Tbk Alwin Albar di Pangkalpinang. Dalam pertemuan itu dibahas permintaan Riza dan koleganya agar puluhan smelter timah swasta di Babel menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah Tbk. “Karena biji timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah,” ujar jaksa.