KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara untuk tidak membagikan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain kepada komisaris BUMN dan anak usaha dinilai menjadi sentimen positif. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha. BPI Danantara mengatur untuk anggota direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.
Komisaris Tak Dapat Tantiem dan Bonus, Begini Efeknya ke Emiten BUMN & Anak Usahanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara untuk tidak membagikan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain kepada komisaris BUMN dan anak usaha dinilai menjadi sentimen positif. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha. BPI Danantara mengatur untuk anggota direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.
TAG: