Komisaris Utama JMA Syariah (JMAS) Mengundurkan Diri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten asuransi jiwa syariah PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) menyampaikan adanya pengunduran diri Komisaris Utama perseroan, Mochamad Andy Arslan Djunaid.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026) Direktur Utama JMAS, Basuki Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada 2 Februari 2026.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Mochamad Andy Arslan Djunaid selaku Komisaris Utama perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.


Baca Juga: JMA Syariah Sebut Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026

Sampai saat ini, perusahaan belum mengungkapkan alasan pengunduran diri Komisaris Utama tersebut. Namun demikian, manajemen menegaskan bahwa kegiatan usaha dan operasional JMAS tetap berjalan normal.

Adapun keputusan atas pengunduran diri Komisaris Utama JMAS akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Baca Juga: JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Sebesar Rp 360 Miliar pada 2026

Sebagai informasi, Mochamad Andy Arslan Djunaid mulai menjabat sebagai Komisaris Utama JMAS sejak tahun 2014. Ia juga aktif menduduki sejumlah jabatan strategis. Sejak 2012 hingga sekarang, Andy menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Jasa. 

Sebelumnya, ia juga pernah mengemban posisi yang sama pada periode 2010-2012. Adapun pada periode 2005-2010, Andy menjabat sebagai Ketua IV Koperasi Simpan Pinjam Jasa.

Baca Juga: JMA Syariah Targetkan Pertumbuhan Kanal Bancassurance 70% pada 2026

Selanjutnya: BRPT, TPIA, dan CUAN Gelar Buyback Bersamaan, Begini Prospeknya Menurut Analis

Menarik Dibaca: Dorong Inovasi Sejak Dini, Sampoerna Academy Gelar Rangkaian STEAM 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News