KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan akan memutuskan kerja sama dengan rumah sakit mitra bila rumah sakit tersebut belum terakreditasi hingga 30 Juni 2019. Kewajiban akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Adanya akreditasi rumah sakit memang menjadi syarat yang memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, pada Januari, dari 2.430 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, terdapat 720 rumah sakit yang belum terakreditasi, tetapi sudah mendapatkan rekomendasi. Tetapi dari jumlah tersebut terdapat 29 rumah sakit yang belum mendaftar untuk diakreditasi.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit janji percepat akreditasi rumah sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan akan memutuskan kerja sama dengan rumah sakit mitra bila rumah sakit tersebut belum terakreditasi hingga 30 Juni 2019. Kewajiban akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Adanya akreditasi rumah sakit memang menjadi syarat yang memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, pada Januari, dari 2.430 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, terdapat 720 rumah sakit yang belum terakreditasi, tetapi sudah mendapatkan rekomendasi. Tetapi dari jumlah tersebut terdapat 29 rumah sakit yang belum mendaftar untuk diakreditasi.