KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan membatasi komisi broker properti. Pembatasan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/ M- DAG/ PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4). Dalam peraturan yang diundangkan Agustus lalu tersebut, dalam menjalankan jasa jual beli maupun sewa menyewa, P4 berhak menerima komisi. Adapun, untuk jasa jual beli properti, besaran komisi yang diberikan paling sedikit 2% dari nilai transaksi. Nilai komisi maksimal sementara itu dipatok paling banyak 5% dari nilai transaksi. Untuk komisi atas jasa sewa menyewa properti, besaran komisi yang berhak diterima oleh P4 dari pengguna jasa, paling sedikit 5% dari nilai transaksi.
Komisi broker properti dibatasi maksimal 5%
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan membatasi komisi broker properti. Pembatasan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/ M- DAG/ PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4). Dalam peraturan yang diundangkan Agustus lalu tersebut, dalam menjalankan jasa jual beli maupun sewa menyewa, P4 berhak menerima komisi. Adapun, untuk jasa jual beli properti, besaran komisi yang diberikan paling sedikit 2% dari nilai transaksi. Nilai komisi maksimal sementara itu dipatok paling banyak 5% dari nilai transaksi. Untuk komisi atas jasa sewa menyewa properti, besaran komisi yang berhak diterima oleh P4 dari pengguna jasa, paling sedikit 5% dari nilai transaksi.