Komisi Eropa Kaji Status ChatGPT di Bawah Aturan Digital Services Act



KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Komisi Eropa mengatakan tengah menganalisis apakah OpenAI ChatGPT dapat dikategorikan sebagai mesin pencari daring berskala besar di bawah aturan Digital Services Act (DSA), setelah perusahaan melaporkan jumlah pengguna yang melampaui ambang batas yang ditentukan.

Juru bicara Komisi Eropa Thomas Regnier menyatakan bahwa OpenAI telah mempublikasikan jumlah pengguna ChatGPT yang berada di atas ambang 45 juta pengguna untuk penetapan di bawah DSA.

“OpenAI telah mempublikasikan angka pengguna ChatGPT yang berada di atas ambang 45 juta DSA untuk penetapan,” kata Regnier. Dia menyebut, pihaknya tengah menilai informasi layanan ini.


Baca Juga: Amerika Serikat Bantah Cairkan Dana atau Aset Iran di Bank Qatar

Regnier menambahkan bahwa model bahasa besar (Large Language Models) berpotensi masuk dalam cakupan DSA, namun hal tersebut harus dianalisis secara kasus per kasus.

Sebelumnya, media Jerman Handelsblatt melaporkan bahwa ChatGPT akan masuk dalam cakupan DSA, yang berarti dapat menghadapi regulasi yang lebih ketat.

OpenAI menyatakan bahwa pihaknya telah mempublikasikan rata-rata pengguna aktif bulanan untuk fitur pencarian ChatGPT sesuai dengan kewajiban yang berlaku, dan angka tersebut merujuk pada pengguna di Uni Eropa selama enam bulan terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan OpenAI, fitur pencarian ChatGPT memiliki sekitar 120,4 juta rata-rata pengguna aktif bulanan di Uni Eropa untuk periode enam bulan hingga akhir September 2025.