JAKARTA. Komisi I DPR mulai menggelar pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, Selasa (21/4). Dalam pembahasan revisi RUU Penyiaran ini, parlemen menyoroti sejumlah masalah terkait sistem siaran televisi digital. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, saat ini lembaga penyiaran publik, swasta maupun berlangganan merambah ke teknologi digital. "Di UU Penyiaran sebelumnya belum ada, sehingga revisi ini perlu memberikan payung terhadap para pemangku kepentingan," kata Hanafi, Selasa (21/4). Pengaturan lembaga multiplexing (MUX) juga menjadi perhatian dalam RUU tentang Penyiaran. Nantinya, lembaga penyelenggara atau multiplexer harus ada di bawah pemerintah, bukan swasta. Dalam RUU ini, juga akan diatur tentang peran pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Komisi I DPR bahas revisi RUU tentang penyiaran
JAKARTA. Komisi I DPR mulai menggelar pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, Selasa (21/4). Dalam pembahasan revisi RUU Penyiaran ini, parlemen menyoroti sejumlah masalah terkait sistem siaran televisi digital. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, saat ini lembaga penyiaran publik, swasta maupun berlangganan merambah ke teknologi digital. "Di UU Penyiaran sebelumnya belum ada, sehingga revisi ini perlu memberikan payung terhadap para pemangku kepentingan," kata Hanafi, Selasa (21/4). Pengaturan lembaga multiplexing (MUX) juga menjadi perhatian dalam RUU tentang Penyiaran. Nantinya, lembaga penyelenggara atau multiplexer harus ada di bawah pemerintah, bukan swasta. Dalam RUU ini, juga akan diatur tentang peran pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.