Komisi I DPR Restui Gaji Naik 8%, Ini Gaji Polisi & TNI Pangkat Rendah-Jenderal 2023



Gaji Polisi - Jakarta. Usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji polisi dan tentara pada tahun 2024 mendapat dukungan dari DPR. Berapa gaji polisi tahun 2023?

Dilansir dari Kompas.com, Komisi I DPR menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji TNI-Polri sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sesaat sebelum memulai rapat bersama jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan semua kepala staf angkatan, Rabu (13/9/2023).

"Komisi I juga menerima surat dari pimpinan Banggar, saya rasa ini terbuka tidak apa-apa karena sudah disampaikan oleh Presiden dengan nomor B/11091/AG.05.02/09/2023 tertanggal 11 September 2023, perihal penyampaian hasil pembahasan RUU APBN TA 2024 terkhusus mengenai kenaikan gaji 8 persen untuk ASN, TNI, Polri," kata Meutya.


"Jadi, alhamdulillah ini kita bahas minggu lalu belum ada dukungan, jadi (sekarang) sudah ada dan untuk kenaikan gaji berupa Rp 1.671.963.798.000 (Rp 1,6 triliun), untuk tambahan belanja nanti dipaparkan lebih jelas oleh Pak Wamenhan," lanjut dia.

Baca Juga: Formasi PPPK Polri Tahun 2023 350, Daftar di Sscasn.bkn.go.id

Setelah itu, rapat dibuka dan bersifat tertutup karena membahas anggaran untuk rencana kerja Kemenhan dan TNI tahun 2024. Sesudah rapat, Panglima TNI membenarkan bahwa Komisi I sudah menyepakati kenaikan gaji tersebut.

"Enggak ada yang berubah, sama. Hanya ini diketok saja, bahwa Komisi I menyetujui dengan anggaran yang sudah disampaikan kemarin," ujar Yudo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.

Yudo menilai, kenaikan gaji TNI dan Polisi itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). "Kan sebetulnya sudah diputuskan presiden kan kenaikan gaji TNI dan Polri, sudah dibahas juga," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Negara mengusulkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen untuk tahun anggaran APBN 2024 atau tahun depan.

Usulan itu disampaikannya dalam pidato RUU APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Agustus lalu.

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI-Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi.

Gaji polisi

Dilansir dari Kompas.com, gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Di luar gaji pokok, anggota korps  Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi). Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. 

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan): 

1. Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

- Gaji Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.  - Gaji Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.  - Gaji Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.  - Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.  - Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.  - Gaji polisi Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. 

2. Gaji Polisi Golongan II (Bintara) 

- Gaji polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.  - Gaji polisi Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.  - Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.  - Gaji polisi Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. - Gaji Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.  - Gaji Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) 

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.  - Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.  - Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

- Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.  - Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.  - Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.  - Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.  - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.  - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Dilansir dari Kompas.com, gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut kisaran gaji TNI AD 2023 beserta tunjangannya.

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.

Daftar tunjangan TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Itulah info rencana kenaikan gaji polisi dan TNI 2024. Semoga polisi dan TNI semakin profesional dalam bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto