KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515, pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat kerja Bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI beserta Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kamis (24/3). “Kami menyetujui permohonan ini dan dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Persetujuan kita ketuk,” ujar Abdul.
Komisi I DPR Setuju Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 Dilelang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515, pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat kerja Bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI beserta Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kamis (24/3). “Kami menyetujui permohonan ini dan dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Persetujuan kita ketuk,” ujar Abdul.