KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II untuk sementara menyepakati usul Komisi Pemiliham Umum (KPU) terkait jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. KPU mengusulkan proses pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada 23 September. "(Disepakati) tanggal 23 September," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). Meski masih terdapat perdebatan, namun Herman menilai usul KPU tersebut sangat rasional. Baca juga: KPU Ingin Kampanye Pilkada 2020 81 Hari, Anggota Komisi II Usul 60 Hari Selain dinilai sudah mendesak, KPU juga sudah menentukan jadwal tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Komisi II DPR dan KPU untuk sementara sepakat Pilkada 2020 digelar 23 September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II untuk sementara menyepakati usul Komisi Pemiliham Umum (KPU) terkait jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. KPU mengusulkan proses pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada 23 September. "(Disepakati) tanggal 23 September," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). Meski masih terdapat perdebatan, namun Herman menilai usul KPU tersebut sangat rasional. Baca juga: KPU Ingin Kampanye Pilkada 2020 81 Hari, Anggota Komisi II Usul 60 Hari Selain dinilai sudah mendesak, KPU juga sudah menentukan jadwal tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada.