Komisi II DPR ingin pemerintah fokus tuntaskan masalah tenaga hororer



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan berbagai kementerian untuk mengevaluasi masalah tenaga kerja honorer di Indonesia. Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menyatakan, di dalam pembahasannya panitia kerja (Panja) Komisi II DPR meminta kepada semua pemangku kebijakan agar memprioritaskan fokusnya pada persoalan kebijakan penuntasan tenaga honorer kategori-II (THK-II) di Indonesia.

Pasalnya, ia tidak ingin persoalan ini tercampur dengan proses rekrutmen atau tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Siap-siap, hasil SKD CPNS diumumkan Maret 2020, berikut rincian passing grade


"Kami tidak ingin proses rekrutmen CPNS dan ASN kemudian dicampuradukkan dengan persoalan tenaga honorarium K-II, maka kami selaku anggota panja meminta pada semua pemangku kebijakan, agar betul-betul memprioritaskan fokus pada persoalan penuntasan kebijakan honorarium K-II," kata Agung di Gedung DPR RI, Senin (24/2).

Agung tidak ingin nantinya kesejahteraan para THK-II akhirnya menjadi tidak sepadan dengan pekerjaan yang telah mereka geluti selama bertahun-tahun.

Untuk menindaklanjuti rencana ini, Agung bilang ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar proses penuntasan tenaga honorer dapat berjalan lancar.

"Pertama, berapa kemampuan keuangan negara untuk menuntaskan hal tersebut? Kedua, berapa celah fiskal yang sekarang ini sudah dimiliki, untuk APBN 2020 di sana sudah tersedia, tetapi jangan sampai kemudian penuntasan honorer K2 ini terabaikan," ungkap Agung.

Kesimpulan sementara yang didapatkan sebagai hasil rapat tadi adalah seluruh kementerian terkait sepakat untuk bisa menyelesaikan dan menuntaskan persoalan tenaga honorer THK-II sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, kata Agung, saat ini belum ada keputusan spesifik dari pemerintah maupun pihaknya terkait dengan persoalan tenaga honorer ini.

Baca Juga: Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan

Ia menambahkan, nantinya hal ini akan dibicarakan lebih lanjut di dalam rapat internal Komisi II dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi