KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI meminta pemerintah membatalkan penunjukan Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Ombudsman. Pasalnya penunjukkan tersersebut berpotensi terjadi mala administrasi. "Komisi II bersama Ombudsman meminta pemerintah membatalkan Walikota sebagai ex-officio BP Batam karena berpotensi terjadi maladministrasi," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron, Senin (13/5). Selanjutnya, Komisi II menyarankan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut nantinya mengatur pembagian kewenangan dan koordinasi antara pemerintah Batam dengan Kepala BP Batam.
Komisi II DPR permasalahkan penunjukkan walikota Batam ex-officio kepala BP Batam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI meminta pemerintah membatalkan penunjukan Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Ombudsman. Pasalnya penunjukkan tersersebut berpotensi terjadi mala administrasi. "Komisi II bersama Ombudsman meminta pemerintah membatalkan Walikota sebagai ex-officio BP Batam karena berpotensi terjadi maladministrasi," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron, Senin (13/5). Selanjutnya, Komisi II menyarankan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut nantinya mengatur pembagian kewenangan dan koordinasi antara pemerintah Batam dengan Kepala BP Batam.