KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah Kementerian pada pemerintahan Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto. "Belum ada pembahasan (rencana revisi) di komisi II, fraksi mesih menunggu surat resmi," kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5). Mardani menilai penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran perlu dikaji kembali apalagi jika menyangkut urusan di sektor pendidikan.
Komisi II DPR RI: Belum Ada Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah Kementerian pada pemerintahan Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto. "Belum ada pembahasan (rencana revisi) di komisi II, fraksi mesih menunggu surat resmi," kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5). Mardani menilai penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran perlu dikaji kembali apalagi jika menyangkut urusan di sektor pendidikan.