KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal September 2020 menjadi Desember 2020. Hal itu dikarenakan adanya ancaman bencana non alam pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya hasil persetujuan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna. Sembilan fraksi pengesahan perppu tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Komisi II DPR setujui Perppu 2/2020 tentang pilkada jadi UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal September 2020 menjadi Desember 2020. Hal itu dikarenakan adanya ancaman bencana non alam pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya hasil persetujuan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna. Sembilan fraksi pengesahan perppu tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.