JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan poin-poin revisi UU Pilkada yang telah dibahas dalam Panitia Kerja Komisi II DPR. Pertama mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak berdasarkan Perppu pada tahun 2015 dan 2020. Menurut Panja, Pilkada dapat dilakukan pada 2016 dengan serentak Nasional 2027. "Kami sudah simulasi, usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan karena akan korbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun. Ini melangar peraturan undang-undang," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2). Kemudian terkait syarat usia menjadi kepala daerah. Dalam perppu usia seorang gubernur adalah 30 tahun dan Bupati 25 tahun. Sedangkan Panja Komisi II DPR sepakat umur gubernur 35 tahun dan Bupati 30 tahun. "Pertimbangan kami soal umur, itu belum siap menjadi kepala daerah," tuturnya.
Politisi PKB itu juga menjelaskan mengenai syarat pendidikan untuk maju dalam pilkada. Syarat menjadi gubernur minimal S1 sedangkan Bupati D3. Poin keempat mengenai paket pimpinan kepala daerah dimana Komisi II DPR meminta dibuat paket dengan catatan dapat paket satu orang kepala daerah dengan dua wakil "Paket itu dengan catatan satu kepala daerah bisa dua orang wakil sesuai ketentuan jumlah penduduk," ujarnya. Kemudian terkait uji publik, Panja menilai memang harus dilakukan namun tidak seperti perspektif Perppu. Lukman menuturkan uji publik dilakukan sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon. "Uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekrutmen. KPU diberi kewenangan sosialisasi," ujarnya. Poin lainnya, ujar Lukman, terkait sengketa pilkada, sudah ada fatwa MK yang tidak akan mengadili sengketa. Hal itu menurut Lukman tercantum dalam perppu Pilkada bahwa penyelesaiannya ada di pengadilan tinggi di tingkat regional.