JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan poin-poin revisi UU Pilkada yang telah dibahas dalam Panitia Kerja Komisi II DPR. Pertama mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak berdasarkan Perppu pada tahun 2015 dan 2020. Menurut Panja, Pilkada dapat dilakukan pada 2016 dengan serentak Nasional 2027. "Kami sudah simulasi, usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan karena akan korbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun. Ini melangar peraturan undang-undang," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2). Kemudian terkait syarat usia menjadi kepala daerah. Dalam perppu usia seorang gubernur adalah 30 tahun dan Bupati 25 tahun. Sedangkan Panja Komisi II DPR sepakat umur gubernur 35 tahun dan Bupati 30 tahun. "Pertimbangan kami soal umur, itu belum siap menjadi kepala daerah," tuturnya.
Komisi II menjelaskan poin revisi UU Pilkada
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan poin-poin revisi UU Pilkada yang telah dibahas dalam Panitia Kerja Komisi II DPR. Pertama mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak berdasarkan Perppu pada tahun 2015 dan 2020. Menurut Panja, Pilkada dapat dilakukan pada 2016 dengan serentak Nasional 2027. "Kami sudah simulasi, usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan karena akan korbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun. Ini melangar peraturan undang-undang," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2). Kemudian terkait syarat usia menjadi kepala daerah. Dalam perppu usia seorang gubernur adalah 30 tahun dan Bupati 25 tahun. Sedangkan Panja Komisi II DPR sepakat umur gubernur 35 tahun dan Bupati 30 tahun. "Pertimbangan kami soal umur, itu belum siap menjadi kepala daerah," tuturnya.