JAKARTA. Ketua Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), I Gede Pasek Suardika menyatakan, saat ini Komisi III belum memiliki kesepakatan soal opsi penarikan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditawarkan Badan Legislasi DPR. Gede Pasek menuturkan, Komisi III baru akan menggelar rapat perihal pembahasan opsi-opsi yang diberikan oleh Baleg DPR terkait revisi UU KPK tersebut. "Kami baru rapat malam ini," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10). Namun begitu, secara pribadi Pasek menjelaskan, bahwa pembahasan revisi UU lembaga antirasuah ini sebaiknya dihentikan. Sebab, revisi UU KPK telah menciptakan polemik tidak sehat bagi agenda pemberatasan korupsi di Indonesia. "Menurut saya, suasananya tidak sehat untuk melanjutkan pembahasan," jelas Pasek.
Komisi III belum satu suara soal revisi UU KPK
JAKARTA. Ketua Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), I Gede Pasek Suardika menyatakan, saat ini Komisi III belum memiliki kesepakatan soal opsi penarikan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditawarkan Badan Legislasi DPR. Gede Pasek menuturkan, Komisi III baru akan menggelar rapat perihal pembahasan opsi-opsi yang diberikan oleh Baleg DPR terkait revisi UU KPK tersebut. "Kami baru rapat malam ini," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10). Namun begitu, secara pribadi Pasek menjelaskan, bahwa pembahasan revisi UU lembaga antirasuah ini sebaiknya dihentikan. Sebab, revisi UU KPK telah menciptakan polemik tidak sehat bagi agenda pemberatasan korupsi di Indonesia. "Menurut saya, suasananya tidak sehat untuk melanjutkan pembahasan," jelas Pasek.