JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, Komisi III kemungkinan akan membentuk Komisi Etik apabila Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terbukti melanggar kode etik. Aziz juga menyebutkan adanya kemungkinan pemberian sanksi pada Abraham apabila terbukti melanggar perjanjian yang dibuat saat fit and proper test calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR. Aziz menyebutkan, untuk mengetahui hal itu, Komisi III melakukan rapat dengar pendapat dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Rabu siang. "Apakah pertemuan politik pernah terjadi dan didukung dengan beberapa alat bukti. Bila unsur pidana terbukti, Komisi III akan mengambil sikap, apakah Abraham dalam hal ini sebagai pimpinan KPK atau sebagai apa?" ujar Aziz saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Menurut Aziz, hasil pertemuan dengan Hasto akan dibawa ke rapat pleno Komisi III. Meski demikian, Komisi III tidak akan masuk ke wilayah penyidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan Abraham Samad tersebut. Komisi III akan berfokus untuk melihat apakah ada sumpah jabatan yang dilanggar Abraham.
Komisi III bisa bentuk komisi etik terkait Samad
JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, Komisi III kemungkinan akan membentuk Komisi Etik apabila Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terbukti melanggar kode etik. Aziz juga menyebutkan adanya kemungkinan pemberian sanksi pada Abraham apabila terbukti melanggar perjanjian yang dibuat saat fit and proper test calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR. Aziz menyebutkan, untuk mengetahui hal itu, Komisi III melakukan rapat dengar pendapat dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Rabu siang. "Apakah pertemuan politik pernah terjadi dan didukung dengan beberapa alat bukti. Bila unsur pidana terbukti, Komisi III akan mengambil sikap, apakah Abraham dalam hal ini sebagai pimpinan KPK atau sebagai apa?" ujar Aziz saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Menurut Aziz, hasil pertemuan dengan Hasto akan dibawa ke rapat pleno Komisi III. Meski demikian, Komisi III tidak akan masuk ke wilayah penyidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan Abraham Samad tersebut. Komisi III akan berfokus untuk melihat apakah ada sumpah jabatan yang dilanggar Abraham.