Komisi III DPR bahas deponering kasus Bibit-Chandra



JAKARTA. Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu masalah yang hangat dibicarakan adalah masalah deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.Bibit dan Chandra adalah Wakil Ketua KPK. Sebelumnya, keduanya diduga telah terlibat suap. Namun, belakangan Kejaksaan Agung memutuskan mendeponir kasus tersebut karena tidak cukup bukti.Keputusan Kejaksaan Agung ini ditanggapi beragam oleh anggota Komisi III DPR. Sebagian anggota komisi yang membidangi masalah hukum ini menampik keputusan tersebut. Sebagian lagi mendukung keputusan tersebut.Selain masalah kasus Bibit-Chandra, Komisi III DPR juga akan membahas rencana kerja dan kasus-kasus aktual yang ditangani KPK. "Kami ingin KPK memberikan bukti," kata anggota Fraksi PPP Ahmad Yani.Tidak jelas kasus yang mana dimaksudkan oleh Ahmad Yani. Namun, kasus terbaru yang ditangani KPK adalah dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Pada akhir pekan lalu, KPK telah menjebloskan 19 anggota DPR periode 1999-2004.KPK sendiri belum memberikan tanggapan atas pertanyaan anggota DPR itu. Hadir dalam rapat itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas dan wakil ketua lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can