JAKARTA. Komisi III DPR mendesak Presiden RI agar segera mengambil tindakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan uji materi UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra yang menyatakan UU Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum soal jabatan Jaksa Agung. Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding menyatakan, Presiden RI perlu segera mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji karena sesuai dengan putusan MK, maka jabatan Hendarman Supandji menjadi tidak sah lagi. "Presiden harus tunduk dengan putusan MK," ujar Sudding, Rabu (22/9). Sudding juga menyarankan ada pejabat ad interim sebelum ada penunjukan Jaksa Agung definitif karena Jaksa Agung itu adalah jabatan yang mengoordinasikan seluruh jaksa di Indonesia jadi harus ada pejabat ad interim.
Komisi III DPR desak SBY copot Hendarman
JAKARTA. Komisi III DPR mendesak Presiden RI agar segera mengambil tindakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan uji materi UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra yang menyatakan UU Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum soal jabatan Jaksa Agung. Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding menyatakan, Presiden RI perlu segera mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji karena sesuai dengan putusan MK, maka jabatan Hendarman Supandji menjadi tidak sah lagi. "Presiden harus tunduk dengan putusan MK," ujar Sudding, Rabu (22/9). Sudding juga menyarankan ada pejabat ad interim sebelum ada penunjukan Jaksa Agung definitif karena Jaksa Agung itu adalah jabatan yang mengoordinasikan seluruh jaksa di Indonesia jadi harus ada pejabat ad interim.