JAKARTA. Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dilanjutkan setelah panitia seleksi berjanji memperbaiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Panitia seleksi mengakui pemberian formulir LHPKN itu salah karena ketidaktelitian stafnya.Anggota Panitia Seleksi Imam Prasodjo mengatakan, kesalahan pemberian formulir LHKPN ini karena berbagai sebab. Pertama, formulir yang kadaluwarsa masih ditayangkan di situs resmi pemerintah. Kemudian, dia mengatakan, staf panitia seleksi mengunduh formulir tersebut. Selanjutnya, calon pimpinan juga tidak teliti ketika mengisi formulir LHKPN itu.Panitia seleksi akan memperbaiki LHPKN calon pimpinan KPK itu. "Untuk itu, dalam konteks masalah sekarang, formulir yang salah diserahkan saja kembali ke pansel dan akan segera kami perbaiki," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11).Rapat Komisi III DPR dengan panitia seleksi ini sempat tegang. Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman sempat menuding Ketua Panitia Seleksi Patrialis Akbar arogan karena tidak mau mengakui telah memberikan formulir yang salah.Sebelum, Patrialis berdalih pemberian formulir LHKPN ini karena perbedaan tafsir soal Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, sesuai undang-undang itu calon pimpinan KPK seharusnya tidak perlu menyerahkan LHPKN.Namun, dia mengatakan, penyerahan LHKPN itu atas inisiatif panitia seleksi. "Kami mintakan surat pernyataan agar yang bersangkutan berkenan dan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila sudah terpilih," tukasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komisi III DPR lanjutkan seleksi calon pimpinan KPK
JAKARTA. Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dilanjutkan setelah panitia seleksi berjanji memperbaiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Panitia seleksi mengakui pemberian formulir LHPKN itu salah karena ketidaktelitian stafnya.Anggota Panitia Seleksi Imam Prasodjo mengatakan, kesalahan pemberian formulir LHKPN ini karena berbagai sebab. Pertama, formulir yang kadaluwarsa masih ditayangkan di situs resmi pemerintah. Kemudian, dia mengatakan, staf panitia seleksi mengunduh formulir tersebut. Selanjutnya, calon pimpinan juga tidak teliti ketika mengisi formulir LHKPN itu.Panitia seleksi akan memperbaiki LHPKN calon pimpinan KPK itu. "Untuk itu, dalam konteks masalah sekarang, formulir yang salah diserahkan saja kembali ke pansel dan akan segera kami perbaiki," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11).Rapat Komisi III DPR dengan panitia seleksi ini sempat tegang. Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman sempat menuding Ketua Panitia Seleksi Patrialis Akbar arogan karena tidak mau mengakui telah memberikan formulir yang salah.Sebelum, Patrialis berdalih pemberian formulir LHKPN ini karena perbedaan tafsir soal Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, sesuai undang-undang itu calon pimpinan KPK seharusnya tidak perlu menyerahkan LHPKN.Namun, dia mengatakan, penyerahan LHKPN itu atas inisiatif panitia seleksi. "Kami mintakan surat pernyataan agar yang bersangkutan berkenan dan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila sudah terpilih," tukasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News