KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini dibuat setelah Komisi III melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap empat calon hakim agung. "Tujuh fraksi menolak seluruhnya, satu fraksi menerima seluruhnya, dua fraksi menerima satu orang. Karena itu, apabila tidak sependapat, diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," ujar Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5). Adapun, para calon hakim agung yang diajukan KY adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, Matheus Samiaji, dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.
Komisi III DPR menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini dibuat setelah Komisi III melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap empat calon hakim agung. "Tujuh fraksi menolak seluruhnya, satu fraksi menerima seluruhnya, dua fraksi menerima satu orang. Karena itu, apabila tidak sependapat, diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," ujar Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5). Adapun, para calon hakim agung yang diajukan KY adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, Matheus Samiaji, dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.