Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Eks Jampidsus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik baru untuk menangani perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus mencegah munculnya gesekan dengan Polri.

Habiburokhman mengaku telah mewanti-wanti Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono agar penyidikan dilakukan oleh tim yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jajaran Jampidsus sebelumnya.


Baca Juga: Prabowo Belum Terima Usulan Nama Jampidsus Baru Pengganti Febri Ardiansyah

"Saya wanti-wanti ke Pak Plt Jampidsus Pak Rudi Margono. Saya bilang ini menjadi tantangan bagi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini, bagaimana independensinya. Kalau bisa tim yang akan menyidik perkara ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).

Ia menyarankan Kejaksaan membentuk tim baru yang berasal dari unsur lain di internal Korps Adhyaksa agar proses penyidikan berlangsung objektif dan tidak menimbulkan keraguan di mata publik.

"Misalnya ada dari Jamwas, Jamintel, atau unsur lainnya. Dibuat tim baru. Kita enggak tahu siapa saja yang terlibat di Jampidsus yang lama, sehingga harus benar-benar steril," katanya.

Menurut Habiburokhman, Kejaksaan memiliki pengalaman melakukan pembenahan internal dengan memeriksa maupun menindak jaksa yang terbukti melanggar aturan. 

Oleh karena itu, pembentukan tim independen bukan hal yang sulit dilakukan.

Di sisi lain, ia menegaskan Komisi III mendukung pengusutan perkara hingga tuntas. Menurutnya, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum, tetapi penanganan kasus juga harus dilakukan secara bijak agar tidak memicu konflik antarlembaga penegak hukum.

"Siapa yang bertanggung jawab harus jelas dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tapi kita juga tidak ingin terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum yang justru kontraproduktif terhadap penegakan hukum," ujarnya.

Habiburokhman mengungkapkan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Komisi III mendatangi Kejaksaan Agung. 

Menurutnya, DPR ingin memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa merusak hubungan antara Kejaksaan dan Polri.

"Kita sayang dengan institusinya. Jangan sampai institusinya jadi rusak gara-gara persoalan seperti ini. Hukum harus ditegakkan, tapi institusi juga harus dijaga," katanya.

Terkait polemik penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung, Habiburokhman mengatakan Komisi III belum mengambil kesimpulan. 

DPR masih akan meminta pandangan sejumlah ahli, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengenai kesesuaian langkah tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan untuk bicara, tetapi juga harus mendengar. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, tentu akan kami dengarkan dan menjadi masukan," ujarnya.

Habiburokhman juga mengatakan Komisi III akan mengecek perkembangan penanganan perkara, mulai dari status pencekalan, penggeledahan hingga penahanan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia menambahkan, proses penyidikan saat ini juga berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemarin sudah kami sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," tutupnya.

Baca Juga: Bulog: Peluncuran Beras Kita Menunggu Persetujuan dari Rakortas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News