Komisi III DPR RI dan Kejagung adakan rapat soal Jiwasraya, ini yang dibahas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rapat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, pada Kamis (16/1). 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terhadap persoalan kasus Jiwasraya, pihaknya telah melakukan beberapa hal untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Hari ini, Kejagung lanjutkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya


"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Pada kesempatan beberapa waktu lalu, tim penyidik dan BPK menemukan terjadi penyimpangan terhadap produk JS Saving Plan, investasi saham, dan reksadana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya di Ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).

Burhanuddin menjelaskan, perhitungan kerugian negara akan dihitung secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Penyidik Kejaksaan Agung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan beberapa tempat serta mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan baik internal maupun eksternal Jiwasraya.

Baca Juga: Ternyata, Kementerian BUMN temukan keterkaitan kasus Jiwasraya dan Asabri, apa saja?

Selain itu juga, Kejagung mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara.

"Telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli dari OJK, dan melakukan komunikasi dan koordinasi intensif terhadap pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya,"kata Burhanuddin.

Editor: Tendi Mahadi