KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Komisi III DPR RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat pelacakan aliran dana dari berbagai tindak kejahatan, mulai dari judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga peredaran narkotika. Penguatan fungsi analisis transaksi keuangan dinilai penting untuk mengungkap aktor utama di balik kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan praktik judi online dan pinjol ilegal masih menjadi persoalan serius yang menjerat masyarakat. Karena itu, PPATK diharapkan dapat memperluas penelusuran terhadap aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: CORE: Potensi Efisiensi Anggaran Program MBG Bisa Mencapai Rp 40 Triliun "Banyak sekali masyarakat yang terjerat dalam pinjaman online yang dilakukan oleh mereka. Kami berharap ini bisa di-tracing lebih luas lagi karena saya yakin perputaran dana ini sangat besar sekali tindak kejahatannya," ujar Bimantoro dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Polri dan PPATK, Rabu (17/6). Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, pelacakan transaksi keuangan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pelaku sekaligus memutus sumber pendanaan berbagai aktivitas ilegal. Selain judi online dan pinjol ilegal, DPR juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap aliran dana yang terkait dengan peredaran narkotika. Pasalnya, perputaran uang yang melibatkan bandar maupun jaringan narkoba lintas negara diperkirakan bernilai besar dan memerlukan penanganan yang lebih komprehensif. Bimantoro menilai kerja sama antara PPATK dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat agar hasil analisis transaksi keuangan dapat ditindaklanjuti secara efektif dalam proses penegakan hukum. "Perputaran dana-dana dari narkoba ini bisa terus di-tracing dan bisa dilaporkan secara berkala ke pihak-pihak kepolisian. Karena itu, kami Fraksi Partai Gerindra menyetujui anggaran yang diusulkan PPATK," katanya. Ia berharap penguatan fungsi pelacakan transaksi keuangan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional. Dalam rapat tersebut, PPATK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,45 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Dengan tambahan tersebut, total kebutuhan anggaran PPATK mencapai Rp 769,82 miliar dari pagu indikatif awal sebesar Rp 253,37 miliar. Dukungan terhadap usulan anggaran tersebut juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rusdi Kirana. Menurutnya, penguatan kapasitas PPATK diperlukan untuk menghadapi maraknya kejahatan digital yang semakin kompleks.
"Anggaran yang diusulkan tentu kami dukung. Bahkan, kami berharap ada penambahan karena persoalan pinjaman online maupun judi online sangat berbahaya. Dampaknya tidak berbeda jauh dengan narkoba dan perlu menjadi perhatian serius," ujar Rusdi. Melalui tambahan anggaran tersebut, PPATK diharapkan dapat meningkatkan kapasitas analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan, termasuk dalam mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, judi online, pinjol ilegal, hingga peredaran narkotika.
Baca Juga: Bea Cukai Sebut 2.333 Perusahaan Nikmati Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News