JAKARTA. Komisi III DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil seusai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4). Semua fraksi menyatakan menyetujui perppu tersebut. "Seluruh fraksi sudah memberi pandangan dan dapat memberi persetujuan terhadap perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah hal ini dapat kita setujui?" kata Aziz.
Komisi III DPR setujui Perppu Pimpinan KPK
JAKARTA. Komisi III DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil seusai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4). Semua fraksi menyatakan menyetujui perppu tersebut. "Seluruh fraksi sudah memberi pandangan dan dapat memberi persetujuan terhadap perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah hal ini dapat kita setujui?" kata Aziz.