Komisi III DPR tetapkan 7 anggota LPSK 2013-2018



JAKARTA. Komisi III DPR akhirnya memutuskan tujuh nama terpilih menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) periode 2013-2018. Anggota LPSK itu dipilih melalui mekanisme voting oleh 52 anggota DPR.

"Kita akan proses lebih lanjut besok. Dengan penghitungan suara selesai maka selesai sudah rapat pleno," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2013) malam.

Pasek mengatakan anggota LPSK tersebut merupakan kombinasi antara incumbent dan lama. Ia mengapresiasi hasil tersebut untuk menjaga kontinuitas LPSK.


"Ini agar LPSK lebih kuat karena dapat melindungi saksi yang membongkar fakta. Yang terpilih kombinasi cukup bagus," tuturnya.

Anggota LPSK terpilih periode 2013-2018:

  1. Abdul Haris Semendawai (Advokat/Ketua LPSK) dengan 51 suara;
  2. Edwin Partogi Pasaribu ( Kontras dan LSM) dengan 51 suara;
  3. Lili Pintauli (advokat, anggota LPSK 2008-2013) dengan 48 suara
  4. Hasto Atmojo Suroyo (Akademisi) dengan 47 suara
  5. Askari Razak (akademisi) dengan 45 suara
  6. Lies Sulistiani (Akademisi, wakil ketua LPSK) dengan 33 suara
  7. Teguh Soedarsono (Purn. Polri, anggota LPSK 2008-2013) dengan 27 suara. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan