JAKARTA. Komisi III DPR menunda penetapan calon hakim agung. Penundaan itu dilakukan setelah rapat ketua fraksi di Komisi III DPR. "Sepakat ditunda untuk pendalaman dan menunggu masukan masyarakat dibuka sampai 17 September 2014, pukul 24.00," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (15/9). Aziz mengatakan penundaan itu dikarenakan pihaknya menunggu akurasi data dari masyarakat. Akhirnya, Komisi III DPR memutuskan rapat pleno pada Kamis 18 September 2014 pukul 10.00 WIB.
Komisi III DPR tunda pemilihan calon Hakim Agung
JAKARTA. Komisi III DPR menunda penetapan calon hakim agung. Penundaan itu dilakukan setelah rapat ketua fraksi di Komisi III DPR. "Sepakat ditunda untuk pendalaman dan menunggu masukan masyarakat dibuka sampai 17 September 2014, pukul 24.00," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (15/9). Aziz mengatakan penundaan itu dikarenakan pihaknya menunggu akurasi data dari masyarakat. Akhirnya, Komisi III DPR memutuskan rapat pleno pada Kamis 18 September 2014 pukul 10.00 WIB.