JAKARTA. Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon hakim agung (CHA). Tiga calon hakim agung yang mengikuti uji tersebut antara lain H. Suhardjono, SH., MH, Maria Anna Samiyati, SH., MH, dan DR. H. Sunarto, SH., MH. Namun, uji kelayakan ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) DPR tidak lagi berwenang memilih dan hanya menyetujui para calon yang sudah disodorkan Komisi Yudisial. "Ini kan menyetujui atau menolak, mekanismenya seperti di Komisi I DPR saat memilih duta besar. Harus lewat seperti fit and proper test," kata Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Kamis (30/1/2014).
Komisi III DPR uji kelayakan calon Hakim Agung
JAKARTA. Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon hakim agung (CHA). Tiga calon hakim agung yang mengikuti uji tersebut antara lain H. Suhardjono, SH., MH, Maria Anna Samiyati, SH., MH, dan DR. H. Sunarto, SH., MH. Namun, uji kelayakan ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) DPR tidak lagi berwenang memilih dan hanya menyetujui para calon yang sudah disodorkan Komisi Yudisial. "Ini kan menyetujui atau menolak, mekanismenya seperti di Komisi I DPR saat memilih duta besar. Harus lewat seperti fit and proper test," kata Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Kamis (30/1/2014).