Komisi III minta perdebatan putusan MK dihentikan



JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli mengimbau semua pihak untuk saling menghargai hentikan perdebatan dan argumentasi yang dapat membingungkan rakyat.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk  membatalkan UU UU no 4/2014 tentang Penetapan Perpu no 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU MK.

"kita hormati putusan MK tersebut,  putusan MK bersifat final dan mengikat karen itu semua pihak harus melaksanakannya," kata Pieter, Sabtu (15/2/2014).


Untuk memperbaiki UU MK, Pieter  mendesak kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah persiapan pembuatan RUU untuk secepatnya diajukan ke DPR. Beberapa substansi penting dalam UU yang dibatalkan oleh MK adalah syarat menjadi hakim MK adalah tidak menjadi anggota parpol paling singkat 7 tahun.

"Pembentukan panel ahli oleh KY untuk melakukan uji kelayakan calon hakim konstitusi  yang diajukan oleb MA,  DPR dan Presiden," tuturnya.

Kemudian, pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen untuk mengawasi hakim MK. Dengan adanya keputusan MK tersebut maka ketiga substansi penting UU tidak berlaku.

"Yang perlu dilakukan kedepan adalah pemerintah secepatnya membuat RUU perubahan UU MK untuk diajukan ke DPR dan dalam jangka pendek masing lembaga membuat standar atau pedoman  internal pelaksanaan rekrutmen hakim konstitusi agar transparan, akuntabel sehingga bisa menghasilkan calon yang memiliki integritas tinggi dan memiliki pengetahuan hukum dan filsafat hukum yang mendalam," ungkapnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan