JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli mengimbau semua pihak untuk saling menghargai hentikan perdebatan dan argumentasi yang dapat membingungkan rakyat. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan UU UU no 4/2014 tentang Penetapan Perpu no 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU MK. "kita hormati putusan MK tersebut, putusan MK bersifat final dan mengikat karen itu semua pihak harus melaksanakannya," kata Pieter, Sabtu (15/2/2014).
Komisi III minta perdebatan putusan MK dihentikan
JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli mengimbau semua pihak untuk saling menghargai hentikan perdebatan dan argumentasi yang dapat membingungkan rakyat. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan UU UU no 4/2014 tentang Penetapan Perpu no 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU MK. "kita hormati putusan MK tersebut, putusan MK bersifat final dan mengikat karen itu semua pihak harus melaksanakannya," kata Pieter, Sabtu (15/2/2014).