Komisi III Panggil Jaksa Agung untuk Kasus Sisminbakum



JAKARTA. Komisi III DPR akan segera memanggil Jaksa Agung Hendarman Supanji terkait kasus Sisminbakum. Pemanggilan ini karena korban dari kasus ini banyak yang mulai menyanyi kalau dalam kasus ini. Kejaksaan Agung pun dituding melakukan banyak rekayasa.

Di antaranya adalah salah satu terpidana kasus Sisminbakum mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita yang menyatakan kalau kasus ini ada rekayasa dengan bukti palsu. Lalu ada juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Izha Mahendra yang menyatakan kalau tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. "Kita ingin tahu seperti apa kasus ini. Kita akan panggil Jaksa Agung," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di DPR, Kamis (22/7). Benny juga menjelaskan kalau anggota Komisi III secara perlahan sudah melihat kasus Sisminbakum belum dipastikan menggunakan uang negara dan menggunakan bukti yang benar.

Itulah sebabnya Kejaksaaan perlu menjelaskan semua dugaan ini. Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding mengatakan kalau memang benar bukti yang diajukan oleh kejaksaan soal data palsu maka seluruh orang yang sudah dijatuhi hukuman dalam kasus ini berhak untuk menuntut bebas. "Bukti soal perjanjian Sisminbakum yang dibilang palsu itu merupakan dasar dari jeratan kasus ini pada banyak orang," ujar Suding. Sebelumnya, Romli mengadukan kasusnya ke Komisi Hukum DPR RI. Menurut Romli ia dijerat dengan bukti palsu yang tidak ditandatanganinya. Kasus Sisminbakum ini bermula ketika pada 2001 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan proyek pendaftaran Badan Hukum Online. Proyek ini sendiri dimulai saat Yusril menjabat Menteri Kehakiman.


Kejaksaan Agung yang mengusut kasus ini sejak akhir 2008 menemukan, biaya yang dipungut dari notaris pemohon akta perusahaan itu tak masuk kas negara. Duit mengalir ke PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia aplikasi Sisminbakum, dan pejabat Departemen Kehakiman kini namanya menjadi Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.