JAKARTA. Komisi III DPR RI resmi mengusulkan penggunaan hak angket untuk penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pimpinan DPR. Fadli Zon, Wakil Ketua DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke- 22 Masa Persidangan ke IV Tahun Sidang 2016/2017 mengatakan, pimpinan telah menerima usulan tersebut. Usai sidang, Fadli mengatakan, usulan tersebut kemungkinan akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah DPR, Kamis (27/4). "Mereka yang akan putuskan, apakah usulan diputuskan untuk dibawa ke paripurna atau belum," katanya di Gedung DPR, Kamis (27/4). Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P mengatakan, hak angket KPK diusulkan dengan beberapa alasan. Terutama, mengungkap pelanggaran UU yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut.
Komisi III resmi usulkan angket terkait KPK
JAKARTA. Komisi III DPR RI resmi mengusulkan penggunaan hak angket untuk penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pimpinan DPR. Fadli Zon, Wakil Ketua DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke- 22 Masa Persidangan ke IV Tahun Sidang 2016/2017 mengatakan, pimpinan telah menerima usulan tersebut. Usai sidang, Fadli mengatakan, usulan tersebut kemungkinan akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah DPR, Kamis (27/4). "Mereka yang akan putuskan, apakah usulan diputuskan untuk dibawa ke paripurna atau belum," katanya di Gedung DPR, Kamis (27/4). Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P mengatakan, hak angket KPK diusulkan dengan beberapa alasan. Terutama, mengungkap pelanggaran UU yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut.