Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi ini ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan kembali dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Komisi III juga akan meningkatkan intensitas penyerapan aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).


"Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/8).

Baca Juga: DPR Gelar Paripurna, Bahas APBN 2025 dan Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

Pasalnya, konsep perampasan aset merupakan pendekatan baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," katanya.

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dalam pembahasannya, Komisi III melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kelompok profesi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset atau asset recovery dengan perlindungan hak warga negara.

Komisi III juga mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Habiburokhman mengatakan sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, terdapat pula pandangan agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru.

Baca Juga: Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Uji Publik

"Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Selain mekanisme perampasan, Komisi III juga mendalami tata kelola aset yang telah disita maupun dirampas. Salah satu usulan yang muncul adalah pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset rampasan.

Lembaga tersebut dinilai perlu memiliki kompetensi multidisiplin karena pengelolaan aset mencakup aspek manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata hingga ekonomi.

Pembahasan juga mencakup mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Dalam sejumlah RDPU, akademisi mengingatkan mekanisme tersebut perlu dilengkapi standar pembuktian yang ketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Mekanisme perlindungan hukum serta verifikasi terhadap aset yang akan dirampas juga dinilai perlu diperjelas.

Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana turut menjadi perhatian. Komisi III menilai mekanisme perampasan aset harus tetap memberikan perlindungan terhadap pasangan, keluarga maupun pihak lain yang memiliki hak sah atas aset.

Baca Juga: Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Sedang Dalam Tahap Uji Publik

Habiburokhman menegaskan percepatan pembahasan tetap akan disertai pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik. "Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Dengan target penyelesaian sebelum Desember 2026, Komisi III berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News